Dengan ini, Kami menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan, senantiasa memberikan pelayanan sesuai kewajiban dan bersedia memberikan kompensasi apabila pelayanan yang diberikan tidak sesuai dengan standar pelayanan yang berlaku, serta melakukan perbaikan layanan secara berkelanjutan dan apabila tidak menepati janji, kami siap menerima sanksi sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Ambon terus berinovasi untuk memberikan pelayanan prima dan selalu membuka diri menerima masukan dari berbagai stake holder untuk meningkatkan kualitas layanan yang diberikan.
Sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Ambon memberikan jasa industri kepada masyarakat. Jenis-jenis jasa industri yang diberikan sebagai berikut :
Laboratorium Pengujian yang telah mendapat sertifikasi terakreditasi SNI 17025:2017 oleh KAN terdapat laboraorium Kimia, mikrobiologi, Instrumen dan laboratorium Lingkungan
Sertifikasi SPPT-SNI merupakan proses sertifikasi bagi produsen yang akan mencantumkan tanda/logo SNI pada produknya, ruang lingkup BSPJI Ambon yaitu Air Mineral, Minyak Atsiri, Madu dan Abon Ikan
Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Ambon memberikan jasa layanan pelatihan secara reguler dan non reguler (sesuai permintaan).
Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Ambon memberikan layanan konsultasi kepada mahasiswa dan pelaku industri
Lembaga Pemeriksa Halal bertugas untuk melakukan kegiatan pemeriksaan dan atau pengujian terhadap kehalalan produk. Kegiatan ini didukung oleh auditor halal dan laboratorium halal yang kompeten.
Dengan dukungan workshop yang lengkap, Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Ambon dapat memproduksi berbagai peralatan proses yang dibutuhkan oleh industri.
Untuk memastikan keakuratan pengukuran secara konsisten dengan instrumen yang lainnya. Jika hasil pengukuran menunjukkan penyimpangan maka akan berpengaruh terhadap kualitas produk dan dapat membahayakan konsumen.
Verifikasi TKDN adalah kegiatan yang dilakukan oleh pengguna barang/jasa untuk pencocokan capaian TKDN yang dinyatakan sendiri oleh penyedia barang/jasa dengan data-data yang diambil atau dikumpulkan dari kegiatan usaha penyedia barang/jasa. Selain dapat dilakukan pada proses pabrikasi/produksi suat
Melalui kegiatan DAPATI dan PINOTI, BSPJI Ambon memberikan pendampingan pemanfaatan teknologi kepada industri.
Dalam memberikan layanan kepada Publik, kinerja pelayanan publik Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Ambon di nilai oleh berbagai stake holder. Terdapat dua jenis pengukuran kinerja pelayanan publik yang telah dilakukan.