LS Pro (Lembaga Sertifikasi Produk)

 

Bagi komoditi lingkup SNI Wajib, perusahaan wajib memiliki akun SIINas dan mengajukan permohonan sertifikasi melalui laman SIINas Kemenperin. Tatacara pendaftaran sertifikasi melalui SIINas dapat diakses pada tautan : 

Layanan LsPro Industri Ambon meliputi:

  • Sertifikasi
    • Sertifikasi produk adalah kegiatan pemberian sertifikat yang menyatakan bahwa produk yang bersangkutan telah memenuhi persyaratan teknis tertentu.

  • Resertifikasi
    • kegiatan  memperpanjang SPPT SNI yaitu 6 (Enam) bulan sebelum masa berakhir  SPPT SNI,
  • Penghentian
    • Penghentian SPPT SNI adalah kondisi di mana SPPT SNI tidak berlaku lagi dikarenakan habis masa berlakunya dan tidak diperpanjang lagi oleh pelanggan.
  • Pengurangan
    • Pengurangan ruang lingkup adalah kondisi di mana ruang lingkup SPPT dikurangi karena ada varian produk yang tidak sesuai.
  • Pembekuan 
    • Pembekuan SPPT SNI adalah kondisi di mana SPPT SNI tidak berlaku untuk sementara dikarenakan pelanggan tidak mematuhi aturan atau perjanjian dengan LSPro Industri Ambon, antara lain karena tidak mau disurvailen dan tidak menutup temuan ketidaksesuaian.
  • Pencabutan Sertifikasi.
    • Pencabutan SPPT SNI adalah kondisi di mana SPPT SNI yang telah dibekukan dicabut dan tidak berlaku lagi.

 

Daftar Perusahaan yang telah mendapatkan SPPT SNI

No Nama Pabrik Alamat Jenis Produk Merk SPPT SNI Pedoman Mutu Status Sertifikasi
Tanggal Terbit Tanggal Berakhir
1 CV. Katong Punya Jalan Cendrawasi Kelurahan Rijali, Sirimau Kota Ambon Minyak Kayu Putih Beta 29 Desember 2021 28 Desember 2025 SNI 3954:2014 Non Aktif
2 UD. Rajawali Permai Waitatiri RT.047 Dusun Wainusalaut, Kelurahan Suli, Kecamatan Salahutu, Maluku Tengah, Maluku Minyak Kayu Putih Thomson 23-Nov-22 22-Nov-26 SNI 3954:2014 Aktif
3 CV Arahadi Jalan Raya Tulehu Liang, Kec.Salahutu, Maluku Tengah, Maluku Minyak Kayu Putih Cap Pombo 09 Agustus 2023 08 Agustus 2027 SNI 3954:2014 Aktif
4 CV Amter Desa Liang, RT 13, Kec. Salahutu, Kab. Maluku Tengah, Maluku Minyak Kayu Putih AMTER 05-Sep-23 04-Sep-27 SNI 3954:2014 Aktif
5 PT Danisdi Waelo Matai Batu Koneng, Poka, Teluk Ambon, Ambon, Maluku 97234 Air Mineral ARTADES 26 Oktober 2023 25 Oktober 2027 SNI 3553:2015 Aktif
6 CV Abadi Tiga Mandiri Jl. Ir. M Putuhena Wayame Ambon Air Mineral AYUDES 29-Nov-23 28-Nov-27 SNI 3553:2015 Aktif
7 CV Shifanah Makmur Dusun Air Mandidih, Waenetal, Waeapo Buru Maluku Air Mineral Viral RO 05 Mei 2024 04 Mei 2028 SNI 3553:2023 Aktif
8 UMKM Yanain Jl. Rijali Belakang Soya Abon Ikan YANAIN 30 Mei 2024 29 Mei 2028 SNI 7690:2019 Aktif
9 UMKM Bunga Tani Dusun Kranjang RT.018/RW.009 Desa Wayame Minyak Nilam DUSKAR 23-Sep-24 22-Sep-28 SNI 06-2385-2006 Aktif
10 PT Firda Jaya Permai Gemba Kairatu Seram Bagian Barat Maluku Air Mineral ASSER 05-Nov-24 04-Nov-28 SNI 3553:2023 Aktif
11 UD. Rajawali Permai Waitatiri RT.047 Dusun Wainusalaut, Kelurahan Suli, Kecamatan Salahutu, Maluku Tengah, Maluku Minyak Atsiri Sereh Wangi THOMSON 18-Nov-24 17-Nov-28 SNI 3954:2019 Aktif
12 CV Amter Desa Liang, RT 13, Kec. Salahutu, Kab. Maluku Tengah, Maluku Minyak Gagang Cengkeh AMTER 27-Nov-24 26-Nov-28 SNI 06-4374-1996 Aktif
13 CV Bintang Jaya Mineral JL Dullah Raya-Ngadi, Masrum,Pulau Dullah, Kota Tual Maluku Air Mineral BJM 14 Mei 2025 13 Mei 2029 SNI 3553:2023 Aktif
14 CV Kenney Jhon Putra Tunggal Jl. Karel Sadsuitubun, Kel. Lodar Ell, Kec. Pulau Dullah Selatan – Tual Maluku Air Mineral KENSARO 14 Mei 2025 13 Mei 2029 SNI 3553:2023 Aktif
15 UD Rocky Jln. Raja Sam, Desa/Kelurahan Galai Dubu, Kec. Pulau-Pulau Aru, Kab. Kepulauan Aru, Provinsi Maluku Air Mineral GES 03 Juni 2025 02 Juni 2029 SNI 3553:2023 Aktif
16 PT. Dream Sukses Airindo Jln. Dewi Sartika No. 7 Karang Panjang Kota Ambon Maluku Air Mineral WAISERI 04 Juni 2025 03 Juni 2029 SNI 3553:2023 Aktif
17 UD Tiga Mitra Mandiri Jl Desa Labuang,Kecamatan Namrole Buru Selatan Air Mineral AKU ARIZ 03 Juli 2025 02 Juli 2029 SNI 3553:2023 Aktif
18 UD AIN Dusun Nametek,Kecamatan Namlea,Kabupaten Buru Air Mineral AIRIL 04 Juli 2025 03 Juli 2029 SNI 3553:2023 Aktif
19 CV Super Inti Perkasa Jl Mata Ina RT 002 RW 002 Dusun Westepong Desa Amahusu Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon Air Mineral AISO 20 Juli 2025 19 Juli 2029 SNI 3553:2023 Aktif

Prosedur Penghentian, Penambahan Ruang Lingkup, Pengurangan Ruang Lingkup, Pembekuan atau pencabutan SPPT SNI

Penghentian SPPT SNI

  • Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI dapat dihentikan apabila:

a. Masa berlaku telah berakhir

b. Pelanggan tidak memperpanjang SPPT SNI

c. Perusahaan meminta penghentian SPPT SNI

d. Produk yang bersangkutan sudah tidak diproduksi lagi oleh perusahaan.

e. Perusahaan bangkrut.

  • Pemberitahuan tentang penghentian SPPT SNI disampaikan oleh Urusan Sertifikasi kepada perusahaan yang bersangkutan.
  • Surat Pemberitahuan Penghentian Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI ditembuskan ke Komite Akreditasi Nasional (KAN) dan Instansi terkait di daerah Perusahaan berada.
  • Biaya sertifikasi tidak dapat dikembalikan dan pencabutan Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI akan dipublikasikan oleh LSPro BSPJI Ambon.
  • Perusahaan yang telah dihentikan SPPT SNI-nya dilarang mencantumkan tanda SNIpada produknya atau kemasannya. Apabila perusahaan tersebut telah melakukan pembenahan dalam penerapan standar dan sistem yang digunakan, maka perusahaan tersebut dapat mengajukan permohonan kembali.

Tata Cara Penambahan atau Perluasan Merk / Kemasan

  • Perusahaan mengajukan permohonan secara tertulis kepada LSPro BSPJI Ambontentang rencana penambahan atau perluasan merk /kemasan produk dengan melampirkan:

1. Tanda terima berkas permohonan penambahan merk / kemasan (F.OP-46)

2. Surat Permohonan kepada Pimpinan Puncak LSPro BSPJI Ambon

3. Berkas Permohonan Penambahan Merk/Kemasan (F.OP-44)

4. Fotocopy Sertifikat/Permohonan Merk dari Dirjen HaKI

5. Fotocopy Sertifikat SPPT SNI Produk

6. Fotocopy ilustrasi desain merk, tata cara pembubuhan tanda SNI yang disahkan oleh pemohon.

  • Jika merk/kemasan baru, menggunakan bahan baku dan proses produksinya berbeda dengan proses produksi merk lainnya, atau jika proses produksinya menggunakan jalur produksi yang berbeda dengan merk/kemasan yang lain (produk air mineral), permohonan pelaksanaannya tidak bersamaan dengan jadwal survailen, maka LSPro BSPJI Ambon akan mengadakan audit tambahan, pengambilan contoh dan pengujian contoh pada merk/kemasan yang baru tersebut.
  • Jika merk/kemasan baru menggunakan bahan baku dan proses produksinya sama dengan merk/kemasan yang lain (merk lama), maka LSPro BSPJI Ambon hanya akan melakukan pengambilan contoh dan pengujian contoh merk/kemasan baru tersebut.
  • Perusahaan membayar segala biaya yang berkaitan dengan penambahan merk/kemasan.

Pengurangan Lingkup Sertifikasi

  • Bila ketidaksesuaian dengan persyaratan sertifikasi ditemukan berdasarkan bukti, baik sebagai hasil survailen atau kegiatan yang lain, LSPro BSPJI Ambon mempertimbangkan dan menetapkan tindakan yang sesuai seperti pengurangan lingkup sertifikasi untuk menghapus varian produk yang tidak sesuai
  • Jika ruang lingkup sertifikasi dikurangi, LSPro BSPJI Ambon akan mengambil tindakan yang ada dalam skema sertifikasi dan akan membuat seluruh modifikasi yang dibutuhkan untuk dokumen sertifikat, informasi publik, kewenangan untuk penggunaan tanda, dan lain-lain untuk memastikan ruang lingkup sertifikasi dikurangi secara jelas dikomunikasikan kepada pelanggan.

Pembekuan SPPT SNI

  • Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI dapat dibekukan apabila:

a. Perusahaan tidak bersedia disurvailen.

b. Perusahaan tidak menutup ketidaksesuaian yang ditemukan pada saat audit.

  • Pemberitahuan tentang pembekuan SPPT SNI disampaikan oleh Urusan Pengawasan dan Pemeliharaan Pelanggan. Perusahaan dapat mengajukan penangguhan pelaksanaan survailen apabila terdapat alasan yang penting/mendesak. LSPro BSPJI Ambon akan memberikan dispensasi/penangguhan survailen selama 3 (tiga) bulan.
  • Perusahaan yang telah selesai masa penangguhannya atau tidak bersedia untuk dilakukan survailen akan diberikan teguran secara tertulis sebanyak 3 (tiga) kali. Batas waktu teguran pertama untuk ditindak lanjuti selama 1 (satu) bulan, teguran kedua selama 1 (satu) bulan dan teguran ketiga selama 1 (satu) bulan dan apabila Perusahaan masih juga tidak mengindahkan teguran tersebut LSPro BSPJI Ambon akan membekukan SPPT SNI yang dimiliki oleh Perusahaan
  • Pembekuan SPPT SNI berlangsung selama 3 bulan.

a. Apabila dalam waktu 3 bulan perusahaan mampu memperbaiki, maka SPPT SNI akan diaktifkan kembali.

b. Apabila dalam waktu 3 bulan perusahaan tidak menindaklanjuti, maka SPPT SNI akan dicabut.

  • Surat Pemberitahuan Pembekuan SPPT SNI ditembuskan ke Komite Akreditasi Nasional (KAN) dan Instansi terkait di daerah Perusahaan berada.
  • Perusahaan yang telah dibekukan SPPT SNI-nya dilarang mencantumkan tanda SNI dan kode lembaga pada produknya atau kemasannya.

Pencabutan SPPT SNI

  • Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI dapat dicabut apabila pelanggan tidak menindaklanjuti Surat Pembekuan SPPT SNI.
  • Pemberitahuan tentang pencabutan SPPT SNI disampaikan oleh Urusan Pengawasan dan Pemeliharaan Pelanggan 1 bulan setelah Surat Peringatan III.
  • Surat Pemberitahuan Pencabutan SPPT SNI ditembuskan ke Komite Akreditasi Nasional (KAN) dan Instansi terkait di daerah Perusahaan berada.
  • Perusahaan yang telah dicabut SPPT SNI-nya dilarang mencantumkan tanda SNI dan kode lembaga pada produknya atau kemasannya.

 

Ruang Lingkup Sertifikasi

RUANG LINGKUP SERTIFIKASI
LSPro BSPJI Ambon telah terakreditasi untuk 7 komoditi meliputi
       
No. Komoditi SNI Skema Sertifikasi
1  Air Mineral   SNI 3553 : 2023   Tipe 5 
2  Abon Ikan   SNI 7690 : 2019   Tipe 3 
3  Madu   SNI 8664 : 2024   Tipe 3 
4  Minyak Kayu Putih   SNI 3594 : 2024   Tipe 3 
5  Minyak Sereh   SNI 3953 : 2019   Tipe 3 
6  Minyak Nilam   SNI 06 - 2385 - 2006   Tipe 3 
7  Minyak Gagang Cengkeh   SNI 06 - 4374 - 2021   Tipe 3 

 

Hak dan Kewajiban Pemohon dan Pelanggan

Hak Pemohon

• Mendapatkan uraian rinci yang mutakhir tentang kewenangan pengoperasian LSPro BSPJI Ambon, Biaya Sertifikasi, Prosedur Evaluasi yang berlaku setiap sistem sertifikasi.

• Tambahan informasi lain yang diperlukan.

Kewajiban Pemohon

• Mengisi dan menandatangani Formulir Permohonan dengan data yang benar dan akurat.

• Memberikan informasi tentang jenis perusahaan, nama, alamat, status hukumnya, definisi produk yang akan disertifikasi, sistem manajemen yang diterapkan, standar mutu yang digunakan untuk produk yang akan disertifikasi jika pelanggan mengetahuinya.

• Melakukan persiapan yang diperlukan untuk pelaksanaan evaluasi, termasuk persiapan untuk pemeriksaan dokumen dan akses keseluruh bidang, rekaman (termasuk laporan audit internal) dan personil.

• Mematuhi persyaratan dan ketentuan yang relevan dengan program sertifikasi.

• Menyetujui dan menandatangani perjanjian kerjasama.

Hak Pelanggan

• Menggunakan tanda SNI dan Logo LSPro BSPJI Ambon sesuai ruang lingkup yang ditetapkan dan memenuhi ketentuan prosedur.

• Mengajukan keluhan dan banding terhadap keputusan sertifikasi sesuai prosedur yang berlaku.

• Mempublikasikan sertifikasi produknya sesuai kewenangan yang diberikan dan ketentuan yang berlaku.

• Mendapatkan informasi, jika ada perubahan persyaratan sertifikasi dari LSPro BSPJI Ambon.

Kewajiban Pelanggan

Selalu memenuhi ketentuan yang relevan dengan program sertifikasi.

• Melakukan persiapan yang diperlukan untuk pelaksanaan evaluasi, termasuk persiapan untuk pemeriksaan dokumen dan akses keseluruh bidang, rekaman (termasuk laporan audit internal) dan personil.

• Membuat pernyataan bahwa sertifikasi sesuai dengan ruang lingkup sertifikasi yang telah diberikan.

• Tidak menggunakan sertifikasi produknya sedemikian rupa sehingga mengurangi wibawa LSPro BSPJI Ambon dan tidak membuat pernyataan yang menyesatkan atau tidak sah berkaitan dengan sertifikat produk.

• Menghentikan penggunaan semua iklan yang mengacu pada sertifikasi dan mengembalikan dokumen sertifikasi sesudah penundaan atau pencabutan sertifikasi, serta tidak ada produk yang disertifikasi beredar di pasar, produk yang disertifikasi dan secara potensial memiliki kerusakan, harus dilakukan tindakan perbaikan dan bila mungkin termasuk produk ditarik kembali.

• Menggunakan sertifikat hanya untuk menunjukkan bahwa produk telah disertifikasi sesuai standar yang digunakan.

• Berusaha menjamin bahwa tidak ada sertifikasi atau laporan atau bagian yang disalahgunakan.

• Melakukan penyesuaian seperlunya jika ada perubahan persyaratan sertifikasi dalam waktu tertentu.

 

Penanganan Banding, Keluhan dan Perselisihan

  1. Keluhan yang diterima dari pelanggan atau pihak lain dicatat dalam Formulir Daftar Pengaduan Keluhan dan Banding (F.OP-30) dan dilaporkan kepada Manajer Operasional dan selanjutnya ke Pimpinan Puncak.
  2. Pimpinan Puncak bersama para manajer LSPro BSPJI Ambon, mengkaji dan mengidentifikasi permasalahan yang menyebabkan ketidaksesuaian, kemudian menentukan tindakan perbaikan.
  3. Manajer Operasional dan Manajer Pemasaran dan Kerjasama menindaklanjuti tindakan perbaikannya serta memantau keefektifannya serta menyampaikan hasil tindakan perbaikan kepada pelanggan.
  4. Apabila pelanggan tidak puas dapat mengajukan banding secara tertulis yang diterima Manajer Pemasaran dan Kerjasama kemudian disampaikan kepada manajer Operasional dan pimpinan Puncak untuk ditindaklanjuti.
  5. Pimpinan Puncak membentuk Tim Banding.

Kualifikasi Tim Banding adalah

  • Pendidikan minimal Sarjana
  • Salah satu anggota tim memahami pengendalian mutu, proses produksi, sistem manajemen mutu dan standar produk.
  • Salah satu anggota tim memahami mengenai peraturan hukum
  • Setiap personil Banding tidak terlibat dalam kegiatan pemasok yang mengajukan banding dalam 2 (dua) tahun terakhir dan menandatangani formulir Pernyataankerahasiaan, bebas dari tekanan komersial dan Konflik kepentingan.

Tim Banding beranggotakan 3 (tiga) orang yang komposisinya sebagai berikut

  • 1 (satu) orang memahami mengenai pengendalian mutu, proses produksi produk yang dalam banding. Ditunjuk, personil BSPJI Ambon yang bukan personil LSPro.
  • 1 (satu) orang memahami Sistem Manajemen Mutu yang diacu perusahaan dan standar produk. Ditunjuk BSPJI Ambon atau personil LSPro BSPJI Ambon yang dalam 2 (dua) tahun terakhir tidak terlibat dalam kegiatan Pelanggan yang mengajukan banding.
  • 1 (satu) orang memahami mengenai peraturan hukum. Ditunjuk personil BSPJI Ambon
  1. Tim Banding mengadakan Rapat Banding sebagai berikut:
  • Pimpinan Puncak mengundang rapat anggota Banding, yang dipimpin oleh Ketua Banding (Ketua ditetapkan oleh anggota Banding) dengan menggunakan Formulir Undang rapat (F.OP-18) dan mengisi Daftar Hadir menggunakan Formulir Daftar Hadir Rapat (F.OP-19). Jika diperlukan Tim Banding dapat mengundang personil LSPro BSPJI Ambon yang terkait atau pihak yang mengajukan banding untuk dimintai penjelasan, namun tidak diperkenankan mengikuti pengambilan keputusan rapat.
  • Keputusan rapat diambil secara musyawarah. Apabila tidak tercapai secara musyawarah, keputusan dilakukan secara voting.
  • Keputusan rapat ditandatangani oleh Ketua dan Anggota Banding dan disampaikan kepada Pimpinan Puncak untuk ditindaklanjuti.
  • Semua rekaman rapat Banding disimpan dan dipelihara oleh Wakil Manajemen.
  1. Manajer Operasional menyampaikan hasil keputusan rapat yang telah disetujui kepada pelanggan.
  2. Apabila pelanggan tidak puas sehingga terjadi perselisihan, maka penyelesaiannya dibawa ke pengadilan yaitu Pengadilan Tinggi Ambon. Keputusan pengadilan merupakan keputusan final yang harus ditaati kedua belah pihak.
  3. Terhadap hasil keputusan yang menyatakan LSPro BSPJI Ambon bersalah, maka harus dilakukan perbaikan sesuai Prosedur Tindakan Perbaikan dan Pencegahan.

 

Biaya Sertifikasi

Biaya proses sertifikasi mengacu kepada Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian Perindustrian

Tata Cara Penggunaan Tanda SNI

  • Pelanggan yang telah mendapat SPPT SNI berhak untuk membubuhkan tanda SNI pada produknya atau kemasannya, serta mempublikasikan tanda SNI pada brosur atau bahan publikasi lainnya.
  • Tanda SNI dibubuhkan terbatas hanya pada produk yang telah dinyatakan sesuai dengan standar yang diwakili oleh contoh yang diambil dan dilakukan pengujian serta konsisten dalam arti memenuhi standar sistem manajemen mutu yang diacu.
  • Pelanggan tidak diperkenankan menggunakan tanda SNI dan kode lembaga LSPro BSPJI Ambon pada produknya atau kemasannya dan dalam berbagai bentuk publikasi, sebelum dinyatakan sertifikasinya telah diterbitkan oleh LSPro. Pelanggan tidak diperkenankan untuk menyatakan baik secara langsung maupun tidak langsung bahwa LSPro BSPJI Ambon bertanggung jawab atas penyalahgunaan, pendapat atau penafsiran yang berasal dari penggunaan tanda SNI tersebut.
  • Pelanggan yang SPPT SNI-nya dicabut atau telah berakhir masa berlakunya dan tidak diperpanjang, harus segera menghentikan pembubuhan tanda SNI dan kode lembaga LSPro BSPJI Ambon pada produk dan atau kemasannya.
  • Apabila dalam penerbitan SPPT SNI terdapat informasi yang tidak benar, maka LSPro akan menerbitkan Surat Keterangan untuk memperbaiki penggunaan tanda kesesuaian yang sebenarnya dan disampaikan kepada pelanggan yang bersangkutan.
  • Informasi mengenai penggunaan tanda kesesuaian yang tidak benar atau yang dapat menimbulkan salah pengertian, tindakan koreksinya disampaikan kepada Komite Akreditasi Nasional (KAN) dan Instansi terkait pada daerah dimana pelanggan berdomisili.
  • Semua rekaman yang berkaitan dengan tindakan koreksi dari penggunaan tanda kesesuaian yang tidak benar dikendalikan.
  • Hal lain berkaitan dengan pembubuhan tanda pada produk dan atau kemasan yang belum diatur dalam prosedur ini, akan ditetapkan kemudian sesuai dengan pedoman KAN dan perubahannya.

 

Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI (SPPT SNI)

  • Sertifikat produk penggunaan tanda SNI harus memuat minimal keterangan yang berkaitan dengan identifikasi perusahaan, jenis produk yang disertifikasi, merk, standar yang diacu, serta tipe sertifikasinya.
  • SPPT SNI yang asli diberikan sebanyak 2 (dua) lembar.
  • Apabila ada perubahan dalam SPPT SNI karena adanya penambahan/ pengurangan lingkup atau perubahan lain (kecuali perubahan lokasi pabrik), maka LSPro akan menerbitkan SPPT SNI yang baru untuk mengganti SPPT SNI yang lama. SPPT SNI yang lama menjadi kadaluarsa dan harus dikembalikan kepada LSPro BSPJI Ambon bersamaan dengan pengambilan SPPT SNI penggantinya.
  • SPPT SNI yang diterbitkan setelah adanya perubahan/revisi dengan lokasi pabrik yang sama, masa berlakunya mengikuti SPPT SNI yang masih berlaku dan yang pertama diterbitkan.

 

SASARAN MUTU

PImpinan Puncak

  • Lama proses sertifikasi hingga realisasi penyerahan dokumen sertifikat produk penggunaan tanda (SPPT) SNI kepada Produsen/Perusahaan, maksimal 9 Bulan.

Manajer Operasional

  • Proses Audit kecukupan maksimal 14 (empat belas) hari kerja.
  • Proses Audit kesesuaian maksimal 5 (lima) hari kerja.
  • Proses penerbitan Sertifikat maksimal 5 (lima) hari kerja.

Manajer Administrasi dan Keuangan

  • Pemeriksaan kelengkapan dokumen permohonan maksimal 2 (dua) hari kerja.
  • Penerbitan tagihan biaya 1 (satu) hari kerja.

Manajer Pemasaran dan Kerja sama

  • Tindak lanjut keluhan pelanggan maksimal 2 (dua) hari kerja.

TENTANG KAMI

  • Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Ambon adalah salah satu unit pelaksana teknis Kementerian Perindustrian Republik Indonesia yang bertanggung jawab kepada Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI). Wilayah Kerja Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Ambon meliputi Indonesia Bagian Timur.

ALAMAT

  • Jalan Batu Merah Atas, Kelurahan Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Maluku
  • Kode Pos : 97218
  • Email : biambon@kemenperin.go.id
  • Telepon : (0911) 341897
  • Faxsimili : (0911) 341897

JAM PELAYANAN

  • Senin - Kamis : 07.30 - 16.00 WIT
  • Jumat : 07.30 - 16.30 WIT
  • Tutup pada Hari Sabtu, Minggu dan Libur Nasional