LS Pro (Lembaga Sertifikasi Produk)

Layanan LsPro Industri Ambon meliputi:

  • Sertifikasi
    • Sertifikasi produk adalah kegiatan pemberian sertifikat yang menyatakan bahwa produk yang bersangkutan telah memenuhi persyaratan teknis tertentu.

  • Resertifikasi
    • kegiatan  memperpanjang SPPT SNI yaitu 6 (Enam) bulan sebelum masa berakhir  SPPT SNI,
  • Penghentian
    • Penghentian SPPT SNI adalah kondisi di mana SPPT SNI tidak berlaku lagi dikarenakan habis masa berlakunya dan tidak diperpanjang lagi oleh pelanggan.
  • Pengurangan
    • Pengurangan ruang lingkup adalah kondisi di mana ruang lingkup SPPT dikurangi karena ada varian produk yang tidak sesuai.
  • Pembekuan 
    • Pembekuan SPPT SNI adalah kondisi di mana SPPT SNI tidak berlaku untuk sementara dikarenakan pelanggan tidak mematuhi aturan atau perjanjian dengan LSPro Industri Ambon, antara lain karena tidak mau disurvailen dan tidak menutup temuan ketidaksesuaian.
  • Pencabutan Sertifikasi.
    • Pencabutan SPPT SNI adalah kondisi di mana SPPT SNI yang telah dibekukan dicabut dan tidak berlaku lagi

TENTANG KAMI

  • Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Ambon adalah salah satu unit pelaksana teknis Kementerian Perindustrian Republik Indonesia yang bertanggung jawab kepada Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI). Wilayah Kerja Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Ambon meliputi Indonesia Bagian Timur.

ALAMAT

  • Jalan Batu Merah Atas, Kelurahan Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Maluku
  • Kode Pos : 97218
  • Email : biambon@kemenperin.go.id
  • Telepon : (0911) 341897
  • Faxsimili : (0911) 341897

JAM PELAYANAN

  • Senin - Kamis : 07.30 - 16.00 WIT
  • Jumat : 07.30 - 16.30 WIT
  • Tutup pada Hari Sabtu, Minggu dan Libur Nasional