Kalibrasi

Kalibrasi adalah kegiatan penetapan nilai kebenaran dan pengecekan serta pengaturan akurasi dari alat ukur dengan standar nasional dan/atau standar internasional. Cara mengetahui nilai kebenarannya adalah membandingkannya dengan standar atau tolak ukur.

Kegiatan ini sangat diperlukan guna memastikan keakuratan pengukuran secara konsisten (tetap) dengan instrumen yang lainnya. Jika hasil pengukuran menunjukkan penyimpangan atau tidak konsisten maka akan berpengaruh terhadap kualitas produk yang dikeluarkan perusahaan dan dapat membahayakan konsumen.

Ruang Lingkup Laboratorium Kalibrasi BSPJI Ambon meliputi massa, suhu, volume dan instrumen analitik (pH dan TDS). Dalam melakukan kegiatannya Laboratorium Kalibrasi BSPJI Ambon berpedoman pada ISO/IEC 17065:2017. 

Kebijakan Mutu Laboratorium Kalibrasi BSPJI Ambon

Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Ambon berkomitmen menjadi Laboratorium Kalibrasi yang independen, profesional, berintegritas moral, dan senantiasa mengupayakan system manajemen yang berkelanjutan serta memenuhi peraturan yang berlaku dalam memberikan pelayanan secara optimal dan efisien dalam rangka meningkatkan kepuasan pelanggan dan pemangku kepentingan.

  • INDEPENDEN: tidak memihak, objektif, dan bebas dari kepentingan.
  • PROFESIONAL: kompeten, menjunjung tinggi kode etik, menjaga sikap, bertanggung jawab, menjaga rahasia, dan tanggap terhadap keluhan.
  • INTEGRITAS MORAL: bersih, jujur, tidak menerima suap, dan dapat dipercaya.
  • PENINGKATAN SISTEM MANAJEMEN YANG BERKELANJUTAN: progress kemajuan dalam perbaikan untuk meningkatkan perbaikan dan pengembangan sistem, efektivitas dan konsistensi dalam rangka meningkatkan mutu layanan dan jasa layanan.
  • PEMENUHAN PERATURAN: patuh terhadap undang-undang dan peraturan yang berlaku di area bisnis proses kalibrasi.

Kebijakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja

  1. Melakukan upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
  2. Menerapkan keselamatan dan kesehatan kerja sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari manajemen.
  3. Menerapkan norma keselamatan dan kesehatan kerja dengan semangat perbaikan yang berkelanjutan.
  4. Menerapkan keselamatan dan kesehatan kerja saat melakukan pengujian.

TENTANG KAMI

  • Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Ambon adalah salah satu unit pelaksana teknis Kementerian Perindustrian Republik Indonesia yang bertanggung jawab kepada Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI). Wilayah Kerja Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Ambon meliputi Indonesia Bagian Timur.

ALAMAT

  • Jalan Batu Merah Atas, Kelurahan Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Maluku
  • Kode Pos : 97218
  • Email : biambon@kemenperin.go.id
  • Telepon : (0911) 341897
  • Faxsimili : (0911) 341897

JAM PELAYANAN

  • Senin - Kamis : 07.30 - 16.00 WIT
  • Jumat : 07.30 - 16.30 WIT
  • Tutup pada Hari Sabtu, Minggu dan Libur Nasional